Salam satu data, Pada kesempatan kali 
ini saya akan memberikan sebuah informasi yang datang dari Sertifikasi 
Guru 2016. Sesuai dengan pengumuman yang di 
umumkan Daftar calon peserta sertifikasi guru 2016.
Salah satu syarat menjadi guru 
profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang 
Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. 
Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 
sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru 
dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 
bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan. 
Ok kita langsung saja ke TKP tentang bagaimana cara mengecek PENETAPAN CALON SERTIFIKASI 2016
Simpel saja sobat, Silahkan sobat ikuti langkah-langkah seperti di Gambar dibawah
1. Silahkan sobat klik disini
2. Masukkan NUPTK sobat yang di tandai merah lalu klik share
3. Kalau sukses maka data tersebut akan tampil seperti gambar yang sobat liat
Selamat mencoba sobat...jangan lupa klik dsini juga yaa
                                                              SALAM SATU DATA
 



 
No comments:
Post a Comment